Jumat, 04 November 2011

Syarat Sah Perjanjian

Penjajian harus memenuhi beberapa syarat tertentu supaya dapat dikatakan sah. Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi supaya suatu perjanjian sah, yaitu:
a. Sepakat mereka yang mengikatkan diriny
b. Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
c. Mengenai suatu hal tertentu;
d. Suatu sebab yang halal. Dua syarat yang pertama, dinamakan syarat-syarat subyektif, karena mengenai orang-orang atau subyek-subyek yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat-syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.
Secara ringkas masing-masing syarat tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya mengandung makna bahwa para pihak yang membuat perjanjian telah sepakat atau ada persesuaian kemauan atau saling menyetujui kehendak masing-masing, yang dilahirkan oleh para pihak
dengan tiada paksaan, kekeliruan, dan penipuan.

Cakap (bekwaam) merupakan syarat umum untuk dapat melakukan perbuatan hukum secara sah yaitu harus sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh suatu perundang-undangan untuk melakukan sesuatu perbuatan tertentu. Dengan kata lain orang yang tidak cakap tidak memenuhi syarat untuk membut perjanjian. Adapun orang yang tidak cakap menurut Pasal 1330 KUH Perdata ialah:
a. Orang-orang yang belum dewasa
b. Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan;
c. Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat persetujuan-persetujuan tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar