Jumat, 04 November 2011

Akad dan prinsipnya

Akad berarti ikatan antara ijab dan qobul yang diselenggarakan menurut ketentuan syariah di mana terjadi konsekuensi hukum atas sesuatu yang karenanya akad di selenggarakan.
Prinsipnya :
Dalam hubungananya dengan jual beli akad ada tiga; yaitu aaqid (orang yang menyelenggarakan akad seperti penjual dan pembeli), harga dan barang yang ditransaksikan (ma’qud alaih) dan shighotul aqd.
Ijab dan qobul ini sangat penting karena menjadi indikator kerelaan mereka yang melakukan akad. ijab dan qobul ini adalah komponen dari shighotul aqd yaitu ekspresi dari dua pihak yang menyelenggarakan akad atau aaqidan ( pemilik barang dan orang yang akan dipindahkan kepemilikan barang kepadanya) yang mencerminkan kerelaan hatinya untuk memindahkan kepemilikan dan menerima kepemilikan. Jadi, setiap
akad, shighot akad harus selalu diekspresikan karena merupakan indikator kerelaan dari aaqidan.
Pihak yang menyelenggarakan akad ini dapat sebagai pembeli atau penjual atau orang yang memiliki hak dan yang akan diberi hak. Keduanya mempunyai syarat yang sama yaitu, pertama, berakal atau mumayyiz.
Syarat barang yang di jual belikan: Barang atau harga harus suci dan tidak najis atau terkena barang najis yang tidak dapat dipisahkan. Kedua, barang dan harga tersebut harus benar-benar dapat dimanfaatkan secara syar’i. Ketiga, barang yang dijual harus menjadi milik dari penjual saat transaksi tersebut diselenggarakan Keempat, barang tersebut harus diketahui karakteristik dan seluk beluknya.
Dengan memandang apakah akad itu memenuhi syarat dan rukunnya atau tidak, dapat dibagi menjadi dua yaitu akad sah dan akad tidak sah. Akad sah adalah akad yang diselenggarakan dengan memenuhi segala syarat dan rukunnya. akad tersebut yaitu perpindahan hak milik. Sedangkan akad yang tidak sah adalah akad yang salah satu rukun atau syarat pokoknya tidak dipenuhi. Dengan kata lain tidak terjadi transaksi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar