Minggu, 04 Desember 2011

AirBus

Airbus S.A.S. adalah produsen pesawat komersial yang berbasis di Toulouse, Perancis. Perusahaan ini didirikan tahun 2001 di bawah hukum Perancis sebagai perusahaan join stok yang dipermudah or "S.A.S." (Société par Actions Simplifiée).
Airbus dipegang oleh EADS (80%) dan BAE SYSTEMS (20%), dua penyedia dan pemroduksi militer terbesar. Juga dikenal nama dahulu Airbus Industrie, atau Airbus.
Airbus mempekerjakan sekitar 40.000 karyawan di beberapa negara Eropa. Perakitan final dilaksanakan di Toulouse, Perancis dan Hamburg, Jerman, meskipun konstruksi dilakukan di beberapa pabrik di Eropa

Airbus Industrie mulai sebagai konsorsium perusahaaan penerbangan Eropa untuk menandingi perusahaan Amerika seperti Boeing dan McDonnell Douglas. Dibentuk pada tahun 1970 setelah adanya persetujuan antara Aerospatiale (Perancis) dan Deutsche Aerospace (Jerman) (disusul oleh CASA (Spanyol) pada tahun 1971) untuk

Tentang Penulis

Andriyono Arifin adalah anak pertama dari dua bersaudara dari pasangan Walidi dan Sukati, Ia lahir di
Sragen, 10 Juli 1986. Mengikuti pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Trobayan selama 6 tahun, lulus tahun 1999. Ia  meneruskan pendidikan di SLTP Muhammadiyah 1 Karanganyar selama 3 tahun lulus tahun 2002. SMK di tempuhnya dalam 3 tahun di SMK Negeri 2 Surakarta mengambil jurusan Teknik Mesin Perkakas dan lulus di tahun 2005.
Kisah merantaunya di mulai sejak masih duduk di kelas 2 SMK dalam Program Pendidikan Sistem Ganda Politeknik Manufaktur Astra angkatan III selama 1 tahun di PT Astra Honda Motor Jakarta sebagai Assistant Technician. Setelah lulus SMK ia bekerja sebagai Technisi selama 1 tahun di PT Aisin Indonesia Bekasi. Di awal tahun 2007 ia mencoba  kembali di PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (Garuda Indonesia) sebagai Technician Aircraft hingga Sekarang. Pernah mengikuti Basic Aircraft Repair Technician Training di GMF Learning Service. Sembari bekerja ia melanjutkan kuliah di Universitas Muhammadiyah

BOEING


Pabrik Pesawat Terbang Boeing di Everett, Washington, Pinggiran Seattle, AS merupakan fasilitas pembuatan pesawat terbang terbesar di dunia. Jauh lebih besar ketimbang pabrik Airbus di Toulouse, Prancis. Pabrik yang berdiri Juni 1968 ini telah tercatat The Guinness World Records sebagai pabrik pesawat terbang terbesar di dunia dari sisi volume, yakni 472 juta kaki kubik atau 13,3 juta meter kubik. Tinggi atapnya 114 kaki (35 meter), sedangkan crane (derek pengangkat di pabrik) terpasang di ketinggian 90 kaki (28 meter).Ukuran semula pada tahun 1968 hanya 98,3 acre (39,8 hektare), pabrik Boeing terus diperluas sampai beberapa kali hingga mencapai 1.025 acre (415 hektar) pada 1993 dalam rangka pembuatan 777.


Boeing Company (NYSE: BA) adalah sebuah perusahaan pembuat pesawat dan aeroangkasa, bermarkas di Chicago, Illinois, dengan fasilitas produksi terbesarnya di Everett, Washington, dekat Seattle, Washington Dia juga merupakan kontraktor pertahanan, dan sebuah komponen dari Dow Jones Industrial Average.
Boeing didirikan oleh William Edward Boeing, seorang yang awalnya adalah pebisnis dan penebang kayu yang sukses. Bersama rekannya George Conrad Westervelt pada tahun 1916, dia mendirikan perusahaan pabrik pesawat terbang yang saat itu bernama Pacific Aero Products.
Dua divisi utama dari Boeing adalah Boeing Integrated Defense Systems (IDS), bertanggung jawab untuk produk militer dan angkasa, dan Boeing Commercial Airplanes (BCA), bertanggung jawab untuk pesawat sipil.


Saat ini pabrik tersebut lebih banyak diperuntukkan sebagai tempat pembuatan pesawat-pesawat Boeing 747, 767, 777, dan 787 (Dreamliner). Pabrik Boeing memiliki tidak kurang dari 25 ribu orang. Di Washington State, Boeing memiliki 72 ribu karyawan. Total karyawan perusahaan itu lebih dari 150 ribu.

Pabrik ini juga melayani company visit bagi publik yang ingin berkunjung. Dari satu building Future of Flight, pengunjung dapat melihat bagaimana proses produksi sebuah pesawat terbang.

Dari the tour balcony pengunjung dapat melihat 777 airplanes pada setiap tahap konstruksi



Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar menerima pesawat Boeing 737-800 Next Generation yang ke-47 dari VP Operation Delivery Center Boeing, John Pricco di pabrik Boeing Seattle, Amerika Serikat, disaksikan oleh Duta Besar RI untuk AS, Dino Patti Djalal. (Garuda Indonesia)
 Seorang mechanic sedang berpose di barisan pesawat Boeing 737 di Hanggar 3 PT GMF Aero Asia.

Selasa, 15 November 2011

sore yang menjengkelkan...

Siang hari panas begitu teriknya, begitu sangat menyengat di tubuhku setelah aku keluar dari gedung management selepas tes interview, Sejenak ku istirahat di kantin masjid sambil menunggu dhuhur tiba, menikmati makan siang bersama rekan-rekan. Dhuhurpun tiba kami sholat berjamaah. Sehabis dhuhur kami berbincang-bincang di serambi masjid bersama sahabatku. lama kami berbincang mengenai apa yang masing-masing ditanyakan dalam interview, kami saling bertukar pendapat mengenai jawaban masing-masing yang di tanyakan.., Perasaan grogi, dag-dig-dug, nggak PD salah ngomong, keceplosan menjadi bahan pembicaraan kami, padahal kami telah sering melakukan interview tapi tetep aja perasaan itu tetep aja muncul..,sahabatku bilang kpdaku menentramkan hati “usaha telah kita lakukan, sekarang tinggal berdo’a semoga Allah memberikan kelulusan “ Amiin.., ‘”jawabku spontan”

Setelah lama kami ngobrol temenku mengajakku tuk pulang” Pulang yukk..”,
Tapi laptopku masih tertinggal di dalam nich, lupa nggak kubawa sekalian tadi..,jawabku”
kamu mau ambil dulu ke dalam”balasnya..
“tapi kok panas banget ya siang ini, males nih mau ngambil, ntar sore aja lah.., sore ini kita kan kesini lagi,

Jumat, 04 November 2011

Syarat Sah Perjanjian

Penjajian harus memenuhi beberapa syarat tertentu supaya dapat dikatakan sah. Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi supaya suatu perjanjian sah, yaitu:
a. Sepakat mereka yang mengikatkan diriny
b. Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
c. Mengenai suatu hal tertentu;
d. Suatu sebab yang halal. Dua syarat yang pertama, dinamakan syarat-syarat subyektif, karena mengenai orang-orang atau subyek-subyek yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat-syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.
Secara ringkas masing-masing syarat tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya mengandung makna bahwa para pihak yang membuat perjanjian telah sepakat atau ada persesuaian kemauan atau saling menyetujui kehendak masing-masing, yang dilahirkan oleh para pihak

Pengertian Hukum

Unsur- unsur hukum meliputi :
a.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
b.      Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
c.       Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
d.      Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Dari unsure-unsur tersebut sehingga hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber hokum dari mana saja,
Sumber-sumber hukum formal,yaitu:
a.       Undang-undang (Statute)
b.      Kebiasaan (Custom)
c.        Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
d.      Traktat (Treaty)
e.       Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
 Siapa saja yang dapat melakukan tindakan hokum dan obyek hokum dalam sebuah perjanjian?
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terbagi menjadi 2 yaitu manusia biasa dan badan hoku
a.       Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan
b.      Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.



Riba


Kata riba dari segi bahasa berarti “kelebihan”. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Dan inilah yang disebut riba nasi’ah. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah Saw, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
Dalam Al-Quran ditemukan kata riba terulang sebanyak delapan kali, terdapat dalam empat surat, yaitu Al-Baqarah, Ali ‘Imran, Al-Nisa’, dan Al-Rum. Tiga surat pertama adalah “Madaniyyah” (turun setelah Nabi hijrah ke Madinah), sedang surat Al-Rum adalah “Makiyyah” (turun sebelum beliau hijrah). Ini berarti ayat pertama yang berbicara tentang riba adalah Al-Rum ayat 39: Dan sesuatu riba (kelebihan) yang kamu berikan agar ia menambah kelebihan pads harts manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.
Adapun pada surat Al-Baqarah ayat 275, 276, 278 dan 279. Di dalam ayat-ayat tersebut terdapat keterangan yang mengharamkan riba secara mutlak, jelas dan tegas, tidak terapat keraguan lagi. Kedua tahapan yang terakhir menjelaskan bahwa riba dalam jenis dan bentuk apa pun tetap haram dan tidak diperbolehkan mengambil dan memakannya. Bahkan Allah SWT memerintah manusia untuk meninggalkan sisa riba yang berlipat ganda yang belum dipungut.
Islam mengharamkan riba dalam segala bentuknya. riba pada masa turunnya Al-Quran adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang.

Bagaimana Islam menjelaskan tentang ekonomi Islam.

Islam di bagi menjadi 3
1.      Aqidah
Ekonomi Islam pengaturannya bersifat ketuhanan/ilahiah, mengingat dasar-dasar pengaturannya yang tidak diletakkan oleh manusia, akan tetapi didasarkan pada aturan-aturan yang ditetapkan Allah s.w.t. sebagaimana terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Jadi, berbeda dengan hukum ekonomi lainnya yakni kapitalis dan sosialis yang tata aturannya semata-mata didasarkan atas konsep-konsep/teori-teori yang dihadirkan oleh manusia (para ekonom).
Ekonomi Islam itu pada dasarnya dari akidah Islamiah sehingga akan dimintakan pertanggung-jawaban terhadap akidah yang diyakininya. Atas dasar ini maka seorang Muslim (menjadi) terikat dengan sebagian kewajibannya semisal zakat, sedekah dan lain-lain walaupun dia sendiri harus kehilangan sebagian kepentingan dunianya karena lebih cenderung untuk mendapatkan pahala dari Allah s.w.t. di hari kiamat kelak. Ketika ia tidak menunaikannya ia akan merasa berdosa.

2. Akhlaq
Terkait erat dengan akhlak, Islam tidak pernah memprediksi kemungkinan ada pemisahan antara akhlak dan ekonomi, juga tidak pernah memetakan pembangunan ekonomi dalam lindungan Islam yang tanpa akhlak. Itulah sebabnya mengapa dalam Islam kita tidak akan pernah menemukan aktivitas ekonomi seperti perdagangan, perkreditan dan lain-lain yang semata-mata murni kegiatan ekonomi sebagaimana terdapat di dalam ekonomi non Islam. kegiatan ekonomi sama sekali tidak boleh lepas dari kendali akhlaq (etika-moral) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari ajaran Islam secara keseluruhan.

3.Syariah
Dalam syariah antara lain dapat dilihat dari kenyataan bahwa Islam mengharamkan praktek bisnis yang membahayakan umat insani apakah itu bersifat perorangan maupun kemasyarakatan seperti pengharaman riba, penipuan, perdagangan khamr dan lain-lain. Dalam hal-hal tertentu, sangat dimungkinkan terjadi pengecualian atau bahkan penyimpangan dari hal-hal yang semestinya. Misalnya, dalam keadaan normal, Islam mengharamkan praktek jual-beli barang-barang yang diharamkan untuk mengonsumsinya, tetapi dalam keadaan darurat (ada kebutuhan sangat mendesak)

Konsep Ekonomi Islam


Konsep Ekonomi Islam menurut saya, adalah segala usaha manusia dalam memenuhi kebutuhannya guna mencapai kemakmuran hidupnya yang dilakukan dengan cara yang teratur, berdasarkan pandangan Islam. Konsepnya dibangun diatas landasan yang kokoh yang merupakan warisan yang tak ternilai sebagai wasiat utama bagi umat Islam yang tidak mungkin manusia akan tersesat selamanya selama berpegang kepada dua wasiat itu yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Para ulama baik dari kalangan ahli fiqih, ahli hadis, maupun ahli tafsir telah banyak menukilkan ayat-ayat al-Qur’an dan hadis yang berkenaan dengan prinsip-prinsip ekonomi dalam Islam. Kesemuanya memberikan gambaran yang utuh tentang otensitas ajaran Islam dalam mengatur berbagai asfek kehidupan termasuk di dalamnya dalam urusan muamalah dalam hal ini tentang urusan ekonomi Islam.
Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur’an dan sunnah Rasul, di antaranya yaitu dalam:
1.      Qs.al-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah)
2.      Qs.Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).
3.      Qs.al-Baqarah:30 (Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah Allah di bumi).
Hal-hal yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad.

Akad dan prinsipnya

Akad berarti ikatan antara ijab dan qobul yang diselenggarakan menurut ketentuan syariah di mana terjadi konsekuensi hukum atas sesuatu yang karenanya akad di selenggarakan.
Prinsipnya :
Dalam hubungananya dengan jual beli akad ada tiga; yaitu aaqid (orang yang menyelenggarakan akad seperti penjual dan pembeli), harga dan barang yang ditransaksikan (ma’qud alaih) dan shighotul aqd.
Ijab dan qobul ini sangat penting karena menjadi indikator kerelaan mereka yang melakukan akad. ijab dan qobul ini adalah komponen dari shighotul aqd yaitu ekspresi dari dua pihak yang menyelenggarakan akad atau aaqidan ( pemilik barang dan orang yang akan dipindahkan kepemilikan barang kepadanya) yang mencerminkan kerelaan hatinya untuk memindahkan kepemilikan dan menerima kepemilikan. Jadi, setiap
akad, shighot akad harus selalu diekspresikan karena merupakan indikator kerelaan dari aaqidan.
Pihak yang menyelenggarakan akad ini dapat sebagai pembeli atau penjual atau orang yang memiliki hak dan yang akan diberi hak. Keduanya mempunyai syarat yang sama yaitu, pertama, berakal atau mumayyiz.
Syarat barang yang di jual belikan: Barang atau harga harus suci dan tidak najis atau terkena barang najis yang tidak dapat dipisahkan. Kedua, barang dan harga tersebut harus benar-benar dapat dimanfaatkan secara syar’i. Ketiga, barang yang dijual harus menjadi milik dari penjual saat transaksi tersebut diselenggarakan Keempat, barang tersebut harus diketahui karakteristik dan seluk beluknya.
Dengan memandang apakah akad itu memenuhi syarat dan rukunnya atau tidak, dapat dibagi menjadi dua yaitu akad sah dan akad tidak sah. Akad sah adalah akad yang diselenggarakan dengan memenuhi segala syarat dan rukunnya. akad tersebut yaitu perpindahan hak milik. Sedangkan akad yang tidak sah adalah akad yang salah satu rukun atau syarat pokoknya tidak dipenuhi. Dengan kata lain tidak terjadi transaksi.


Minggu, 30 Oktober 2011

Makna Syahadah * Madlulsyahada*

Kalimah Syahadatain begitu berat diperjuangkan oleh para sahabatRasulullah SAW, bahkan mereka sedia dan tidak takut terhadap segala ancaman kafir. Sahabat nabi misalnya:
a.       Habib berani menghadapi seksaan dari Musailamah yang memotong tubuhnya satu persatu. 
b.      Bilal bin Rabah tahan menerima himpitan batu besar di tengah hari dan sederet nama lainnya.
Mereka mempertahankan syahadatain. Muncullah pertanyaan kenapa mereka bersedia dan berani mempertahankan kalimah syahadah? Ini disebabkan kerana kalimah syahadah mengandung makna yang sangat mendalam bagi mereka. Syahadah bagi mereka dan arti yang sebenarnya mencakupi pengertian ikrar, sumpah dan janji. Mayoritas umat Islam mengartikan syahadah sebagai ikrar saja, apabila mereka tahu bahwa syahadah juga mengandungi arti sumpah dan janji, serta tahu bahwa akibat dari janji dan sumpah maka mereka akan benar-benar mengamalkan Islam dan beriman
Iman sebagai dasar dan juga hasil dari pengertian syahadah yang betul. Iman secara sebutan oleh mulut, juga diyakini oleh hati dan diamalkan oleh perbuatan sebagai pengertian yang sebenarnya dari iman.
Apabila kita mengamalkan syahadah dan mendasarinya dengan iman yang konsisten dan istiqomah maka beberapa hasil akan dirasakan seperti keberanian, ketenangan dan optimis menjalani kehidupan. Kemudian Allah SWT memberikan kebahagian kepada mereka di dunia dan di akhirat.
Hasiyah
1. Madlul syahadah
Syarah
Pernyataan (ikrar), yaitu suatu statement seorang muslim mengenai keyakinannya. Pernyataan ini sangat kuat kerana didukung oleh Allah, Malaikat, dan orang-orang yang berilmu (para nabi dan orang yang beriman). Hasil dari ikrar ini adalah kewajiban kita untuk menegakkan dan memperjuangkan apa yang diikrarkan.
Sumpah (qosam) iaitu pernyataan kesediaan menerima akibat dan resiko apapun dalam mengamalkan syahadah. Muslim yang menyebut asyhad bererti siap dan bertanggung jawab dalam tegaknya Islam. Pelanggaran terhadap sumpah ini adalah kemunafikan dan tempat orang munafik adalah neraka jahanam.
Perjanjian yang teguh (mitsaq) iaitu janji setia untuk mendengar dan taat dalam segala keadaan terhadap semua perintah Allah yang terkandung dalam Kitabullah maupun Sunnah Rasul.

Dalil

Q: 3:18, syahadat yang bererti ikrar dari Allah, Malaikat dan orang-orang yang berilmu tentang Laa ilaha illa-Llah. 7:172, ikrar tentang RubiyatuLlah manusia merupakan alasan bagi ikrar tentang keesaan Allah. 3:81, ikrar para nabi mengakui kerasulan Muhammad SAW meskipun mereka hidup sebelum kedatangan Rasulullah SAW.
63:1-2, syahadah bererti sumpah. Orang-orang munafiq berlebihan dalam pernyataan syahadatnya, padahal mereka tidak lebih sebagai pendusta. 4:138-145, beberapa ciri orang yang melanggar sumpahnya iaitu memberikan wala kepada orang-orang kafir, memperolok-olok ayat Allah, mencari kesempatan dalam kesempitan kaum muslimin, menunggu-nunggu kesalahan kaum muslimin, malas dalam sholat dan tidak punya pendirian. Orang-orang mukmin yang sumpahnya teguh tidak akan bersifat seperti tersebut.
5:7, 2:285, syahadah adalah mitsaq yang harus diterima dengan sikap sama'an wa tho'atan didasari dengan iman yang sebenarnya terhadap Allah, Malaikat, Kitab-kitab, Rasul-rsaul, hari Akhir dan Qadar baik maupun buruk. 2:93, pelanggaran terhadap mitsaq ini berakibat turunnya la'nat Allah seperti yang pernah terjadi pada orang-orang yahudi.
2.Iman

Syarah

Syahadah yang dinyatakan seorang muslim penuh kesedaran sebagai sumpah dan janji setia ini merupakan ruh Iman iaitu:
Ucapan (qoul) yang sentiasa sesuai dengan isi hatinya yang suci. Perkataan mahupun kalimat yang keluar dari lidahnya yang baik serta mengandungi hikmah. Syahadah diucapkan dengan penuh kebanggaan iman (isti'la-ul iman) berangkat dari semangat isyhadu biannaa muslimin.
Membenarkan (tashdiq) dengan hati tanpa keraguan. Iaitu sikap keyakinan dan penerimaan dengan tanpa rasa keberatan atau pilihan lain terhadap apa yang didatangkan Allah.
Perbuatan (amal) yang termotivasi dari hati yang ikhlas dan kefahaman terhadap maksud-maksud aturan Allah. Amal merupakan cerminan dari kesucian hati. Dan upaya untuk mencari redha Ilahi. Amal yang menunjukkan sikap mental dan moral Islami yang dapat dijadikan teladan.
Ketiga perkara di atas tidak terpisahkan sama sekali. Seorang muslim yang tidak membenarkan ajaran Allah dalam hatinya bahkan membencinya. Meskipun kelihatan mengamalkan sebahagian ajaran Islam adalah munafiq I'tiqodi yang terlaknat. Muslim yang meyakini kebenaran ajaran Islam dan menyatakan syahadatnya dengan lisan tetapi tidak mengamalkan dalam kehidupan adalah munafiq amaly. Sifat nifaq dapat terjadi sementara terhadap seorang muslim oleh kerana berdusta, menyalahi janji atau berkhianat.
Dalil

49:15, 4:65, 33:36, Iman adalah keyakinan tanpa keraguan, penerimaan menyeluruh tanpa rasa keberatan, kepercayaan tanpa pilihan terhadap semua keputusan Allah. 3:64, sikap hidup yang merupakan cermin identiti Islam
4:123-125, iman bukanlah hanya angan-angan, tetapis sesuatu yang tertanam di dalam hati dan harus diamalkan dalam bentuk praktikal. Amal yang dikerjakan harus merupakan amal sholeh yang dilakukan sengan ihsan dan penyerahan yang sempurna kepada kehendak Allah. Dalam melakukan amal tersebut, seorang mukmin merasa dikawal oleh Allah SWT.
2:80, di antara kekeliruan ummat Islam adalah mencontoh sikap Yahudi. Misalnya merasa bahawa neraka merupakan seksaan yang sebentar sehingga tidak apa memasukinya. Atau mereka merasa akan masuk syurga semata-mata karena imannya sehingga tidak perlu beramal sholeh lagi.

2:8, 63:1-2, 48:11, Ucapan lisan tanpa membenarkan dengan hati adalah sikap nifaq I'tiqodi. Berbicara dengan mulutnya sesuatu yang tidak ada dalam hatinya.
Hadits,
Tanda-tanda munafik ada tiga. Jika salah satu ada pada seseorang maka ia merupakan munafikm sebahagian. Bila keseluruhannya terdapat, maka ia munafik yang sesungguhnya iaitu: bila berbicara ia berdusta, bila berjanji menyalahi janjinya, dan bila diberi amanah ia berkhianat. Ketiga tanda ini termasuk jenis munafik amali.
Imam Hasan Basri berkata, 'Iman bukanlah angan-angan, bukan pula sekedar hiasan, tetapi keyakinan yang hidup di dalam hati dan dibuktikan dalam amal perbuatan'
3.Istiqomah

Syarah

Keimanan seseorang muslim yang mencakupi tiga unsur di atas mesti selalu dipelihara dan dijaga dengan sikap istiqomah. Istiqomah adalah konsisten, tetap dan teguh. Tetap pada pendirian, tidak berubah, dan tahan uji. Sikap istiqomah akan melahirkan tiga hal yang merupakan ciri orang-orang beriman sempurna, iaitu:
Syajaah (keberanian) muncul kerana keyakinan sebagai hamba Allah yang selalu dibela dan didukung Allah. Tidak takut menghadapi tantangan hidup, siap berjuang untuk tegaknya yang haq (benar). Keberanian juga bersumber kepada keyakinan terhadap qadha dan qadar Allah yang pasti. Tidak takut pada kematian kerana kematian di jalan Allah merupakan anugerah yang selalu dirindukannya.

Itminan (ketenangan) berasal dari keyakinan terhadap perlindungan Allah yang memelihara orang-orang mukmin secara lahir dan batin. Dengan sentiasa ingat pada Allah dan selalu berpanduankepada petunjukNya (kitabullah dan sunnah), maka ketenangan akan selalu hidup di dalam hatinya.
Tafaul (optimis), meyakini bahawa masa depan adalah milik orang-orang yang beriman. Kemenangan ummat Islam dan kehancuran kaum kuffar sudah pasti. Mukmin menyedari bahawa amal perbuatan yang dilakukannya tidak akan sia-sia, melainkan pasti dibalas Allah dengan pembalasan yang sempurna.
Dalil

11:112-113, istiqomah artinya tidak menyimpang atau cenderung pada kekufuran 17:73-74, istiqomah tetap teguh, tahan dan kuat dalam menghadapi dan melaksanakan perintah Allah. 42:15, terus berjuang menyampaikan ajaran Allah dengan tidak mengikuti hawa nafsu. Hadits: Abi Amr atau Abi Amrah Sofyan bin Abdillah , ia berkata: "aku berkata: Wahai Rasulullah katakanlah kepadaku tentang Islam suatu perkataan yang aku tak akan dapat menanyakannya kepada seseorang kecuali kepadamu". Bersabdalah Rasulullah, "katakanlah, aku telah beriman kepada Allah. kemudian berlaku istiqomahlah kamu". (Muslim).
41:30-32, orang yang beristiqomah didukung Malaikat yang akan menjadikannyaberani, tenang dan optimis. 9:5x2, sumber keyakinan tentang qadha dan qadar yang menimbulkan keberanian, kecelakaan atau kemudharatan hanyalah ketentuan Allah belaka. 3:157/158, kemuliaan merupakan anugerah Allah bagi orang-orang mukmin sehingga mereka tidak takut menyampaikan risalah kebenaran, lihat 33:39.
13:28, ketenangan dapat diperoleh dengan mengingat Allah. 47:7, 3:173, 33:23, ketenangan yang diperoleh kerana tawakal terhadap janji perlindungan Allah yang pasti sehingga timbul pula keberanian menghadapi musuh. Ibnu Taymiyah berkata, "apa yang hendak dilakukan musuh-musuhku terhadapku? Sesungguhnya syurga aku terletak dihatiku. Dimanapun aku berada ia selalu bersamaku. Sesungguhnya kematianku adalah syahid. Penjaraku adalah rasa manis, sedangkan mengusirku bagiku adalah travelling. Ibnu Qayyim mengambil perkataan seorang alim"sesungguhnya kita berada dalam kelezatan (hati) yang seandainya anak-anak raja mengetahuinya tentu mereka ingin mengambilnya dengan pedang-pedang mereka.
3:160, optimis bahwa dengan pertolongan Allah tak akan ada yang dapat mengalahkan. 33:22-23, contoh optimis para sahabat Rasul di perang Ahzab. Hadits, Rasulullah yakin akan mengalahkan Rummawi dan parsi dengan menjanjikan kepada Saraqah bin Malik akan memberikan gelang dan mahkota Parsi dengan keislamannya. Hal ini kemudian terbukti dengan kemenangan kaum muslimin dalam perang Qadissiyya.
4.Assa'adah

Syarah

Ketiga hasil istiqomah tadi akan membuat kebahagiaan bagi orang yang memilikinya. Jadi hanya syahadah sejati dapat menimbulkan sa'adah. Hanya Islam dengan konsep syahadah yang dapat memberikan kebahagian kepada manusia di dunia mahupun di akhirat.
Dalil

Al Qur'an banyak menyebutkan bahawa orang beriman akan mendapatkan kebahagiaan atau hasanah di dunia ataupun akhirat.
Kandungan kata "syahadah"
Iqrar (pengakuan) (3:18, 81)
Sumpah (63:2, 24:6,8)
Perjanjian (3:81, 5:7, 2:26-27)
Iman: (2:285)
a.       Perkataan
b.      Membenarkan
c.       Amal
Istiqamah: (41:30)
a.       Berani (41:30, 5:52
b.      Tenang (41:30, 13:28)
c.       Optimis (41:30, 24:55)
d.      Bahagia: (3:185) 

*dari berbagai sumber