a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
b. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
c. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
d. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Dari unsure-unsur tersebut sehingga hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Sumber hokum dari mana saja,
Sumber-sumber hukum formal,yaitu:
a. Undang-undang (Statute)
b. Kebiasaan (Custom)
c. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (Treaty)
e. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Siapa saja yang dapat melakukan tindakan hokum dan obyek hokum dalam sebuah perjanjian?Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terbagi menjadi 2 yaitu manusia biasa dan badan hoku
a. Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraanb. Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar